Assalamualaikum sobat NDC,,,,salam sehat.... Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang penentuan status gizi anak. Penentuan status gizi anak anak sesuai dengan Permenkes RI Nomor 20 Tahun 2020.
Didalam Permenkes menimbang bahwa:
a. bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas perlu didukung dengan pertumbuhan anak secara optimal;
b. bahwa untuk mencapai pertumbuhan yang optimal pada setiap anak, diperlukan pemantauan dan penilaian status gizi dan tren pertumbuhan anak sesuai standar;
c. bahwa standar ukuran pertumbuhan anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1995/MENKES/SK/XII/2010 tentang Standar Antropometri Penilaian Status Gizi Anak perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan program perbaikan gizi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Antropometri Anak;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Antropometri adalah suatu metode yang digunakan untuk menilai ukuran, proporsi, dan komposisi tubuh manusia.
2. Standar Antropometri Anak adalah kumpulan data tentang ukuran, proporsi, komposisi tubuh sebagai rujukan untuk menilai status gizi dan tren pertumbuhan anak.
3. Anak adalah anak dengan usia 0 (nol) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Jadi dalam Permenkes ini hanya untuk usia 0- 18 tahun
Standar Antropometri Anak didasarkan pada parameter berat badan dan panjang/tinggi badan yang terdiri atas 4 (empat) indeks, meliputi:
a. Berat Badan menurut Umur (BB/U);
b. Panjang/Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U);
c. Berat Badan menurut Panjang/Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB); dan
d. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U).
Standar Antropometri Anak wajib digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan, pengelola program, dan para pemangku kepentingan terkait untuk penilaian:
a. status gizi anak; dan
b. tren pertumbuhan anak.
Dengan mengacu pada Permenkes 20 tahun 2020 maka penentuan status gizi bisa dilakukan.
Penilaian status gizi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan dengan Standar Antropometri Anak yang menggunakan:
a. indeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan;
b. indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan;
c. indeks Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan;
d. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan; dan
e. Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Indeks Berat Badan menurut Umur (BB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud digunakan untuk menentukan kategori:
a. berat badan sangat kurang (severely underweight);
b. berat badan kurang (underweight);
c. berat badan normal; dan
d. risiko berat badan lebih.
Indeks Panjang Badan atau Tinggi Badan menurut Umur (PB/U atau TB/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud digunakan untuk menentukan kategori:
a. sangat pendek (severely stunted);
b. pendek (stunted);
c. normal; dan
d. tinggi.
Indeks Berat Badan menurut Panjang Badan atau Tinggi Badan (BB/PB atau BB/TB) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud digunakan untuk menentukan kategori:
a. gizi buruk (severely wasted);
b. gizi kurang (wasted);
c. gizi baik (normal);
d. berisiko gizi lebih (possible risk of overweight);
e. gizi lebih (overweight); dan
f. obesitas (obese).
Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 0 (nol) sampai dengan 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud digunakan untuk menentukan kategori:
a. gizi buruk (severely wasted);
b. gizi kurang (wasted);
c. gizi baik (normal)
d. berisiko gizi lebih (possible risk of overweight);
e. gizi lebih (overweight); dan
f. obesitas (obese).
Indeks Massa Tubuh menurut Umur (IMT/U) anak usia 5 (lima) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dimaksud digunakan untuk menentukan kategori:
a. gizi buruk (severely thinness);
b. gizi kurang (thinness);
c. gizi baik (normal);
d. gizi lebih (overweight);dan
e. obesitas (obese).
Bagaimana kawan kawan NDC ,,,,semoga bisa lebih memahami bahwa cara penentuan statsus gizi untuk anak dan dewasa berbeda beda. Pada penentuan status gizi juga terdapat beberapa klasifikasi.
Jika anda masih bingung, silahkan bisa membuka Permenkes 20 tahun 2020.
Jika ada hal hal yang akan dipertanyakan silahkan melalui alamat email : syifakendal@gmail.com
Penulis : Siti Fatonah,S.Gz., M.Gz., RD.
Referensi:
1. Permenkes RI no. 20 tahun 2020




